SOP

1. SOP Pelayanan Pengurusan NIP (Nomor Induk Pegawai):

  • Tahapan:
    a. Penerimaan berkas dari instansi terkait,
    b. Verifikasi dokumen (kelengkapan dan keabsahan),
    c. Pemrosesan data NIP melalui sistem kepegawaian,
    d. Penerbitan NIP dan pengiriman ke instansi pengusul.
  • Waktu Layanan: Maksimal 5 hari kerja (tergantung kelengkapan berkas).
  • Dokumen yang Dibutuhkan: Surat usulan NIP, SK CPNS, SK Pemberkasan.

2. SOP Kenaikan Pangkat:

  • Tahapan:
    a. Pengajuan usulan dari instansi melalui sistem kepegawaian,
    b. Verifikasi kelengkapan dokumen,
    c. Penilaian persyaratan sesuai peraturan yang berlaku,
    d. Penerbitan SK Kenaikan Pangkat.
  • Waktu Layanan: Maksimal 14 hari kerja.
  • Dokumen yang Dibutuhkan: SK pangkat terakhir, daftar riwayat hidup, dan dokumen pendukung lainnya.

3. SOP Pensiun ASN:

  • Tahapan:
    a. Penerimaan usulan pensiun dari instansi,
    b. Verifikasi dokumen pensiun (SK PNS terakhir, daftar riwayat hidup),
    c. Pemrosesan usulan pensiun,
    d. Penerbitan SK pensiun.
  • Waktu Layanan: Maksimal 30 hari kerja.

4. SOP Pelayanan Klarifikasi Data Kepegawaian:

  • Tahapan:
    a. Pengajuan permohonan klarifikasi oleh individu/instansi,
    b. Pengecekan data dalam sistem BKN,
    c. Pemberian hasil klarifikasi kepada pemohon.
  • Waktu Layanan: Maksimal 3 hari kerja.

5. SOP Pengaduan Pelayanan:

  • Tahapan:
    a. Penerimaan pengaduan melalui saluran resmi (email, hotline, atau aplikasi),
    b. Verifikasi dan analisis masalah,
    c. Penyelesaian pengaduan oleh unit terkait,
    d. Penyampaian hasil penyelesaian kepada pelapor.
  • Waktu Layanan: Maksimal 7 hari kerja.

Prinsip Umum SOP BKN Yogyakarta:

  • Semua layanan diberikan secara transparan, cepat, dan bebas pungli.
  • Dokumen yang diajukan harus lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Pelayanan diutamakan berbasis digital untuk efisiensi dan kemudahan akses.

SOP ini bisa dimodifikasi sesuai pedoman resmi dari BKN Yogyakarta atau kebutuhan khusus di wilayah tersebut.