1. SOP Pelayanan Pengurusan NIP (Nomor Induk Pegawai):
- Tahapan:
a. Penerimaan berkas dari instansi terkait,
b. Verifikasi dokumen (kelengkapan dan keabsahan),
c. Pemrosesan data NIP melalui sistem kepegawaian,
d. Penerbitan NIP dan pengiriman ke instansi pengusul. - Waktu Layanan: Maksimal 5 hari kerja (tergantung kelengkapan berkas).
- Dokumen yang Dibutuhkan: Surat usulan NIP, SK CPNS, SK Pemberkasan.
2. SOP Kenaikan Pangkat:
- Tahapan:
a. Pengajuan usulan dari instansi melalui sistem kepegawaian,
b. Verifikasi kelengkapan dokumen,
c. Penilaian persyaratan sesuai peraturan yang berlaku,
d. Penerbitan SK Kenaikan Pangkat. - Waktu Layanan: Maksimal 14 hari kerja.
- Dokumen yang Dibutuhkan: SK pangkat terakhir, daftar riwayat hidup, dan dokumen pendukung lainnya.
3. SOP Pensiun ASN:
- Tahapan:
a. Penerimaan usulan pensiun dari instansi,
b. Verifikasi dokumen pensiun (SK PNS terakhir, daftar riwayat hidup),
c. Pemrosesan usulan pensiun,
d. Penerbitan SK pensiun. - Waktu Layanan: Maksimal 30 hari kerja.
4. SOP Pelayanan Klarifikasi Data Kepegawaian:
- Tahapan:
a. Pengajuan permohonan klarifikasi oleh individu/instansi,
b. Pengecekan data dalam sistem BKN,
c. Pemberian hasil klarifikasi kepada pemohon. - Waktu Layanan: Maksimal 3 hari kerja.
5. SOP Pengaduan Pelayanan:
- Tahapan:
a. Penerimaan pengaduan melalui saluran resmi (email, hotline, atau aplikasi),
b. Verifikasi dan analisis masalah,
c. Penyelesaian pengaduan oleh unit terkait,
d. Penyampaian hasil penyelesaian kepada pelapor. - Waktu Layanan: Maksimal 7 hari kerja.
Prinsip Umum SOP BKN Yogyakarta:
- Semua layanan diberikan secara transparan, cepat, dan bebas pungli.
- Dokumen yang diajukan harus lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Pelayanan diutamakan berbasis digital untuk efisiensi dan kemudahan akses.
SOP ini bisa dimodifikasi sesuai pedoman resmi dari BKN Yogyakarta atau kebutuhan khusus di wilayah tersebut.